A. Komunikasi Point to Point
-
Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
-
Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
-
Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
-
Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
-
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
-
Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
-
Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang
dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/
frekwensi)
-
Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
-
Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
-
Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ13PON
-
Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
-
Memonitor dahulu selama 3-5 menit
-
Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
-
Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
-
Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact),
dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi /
memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang
dipanggil (contoh: JZ12PON memanggil JZ113OVR, maka pada jeda spasi JZ13PON langsung masuk dengan mengatakan: JZ13OVR, JZ13PON 10-25)
-
Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
-
Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
-
Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
-
Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu
orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau
menggunakan pancar ulang
-
Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
-
Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
-
Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
-
Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan
peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb – karena audio justru
akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
-
Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu
informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi,
kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ13PON interupsi … dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
-
Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
-
Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
-
Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung
maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ13PON masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ13PON saja
-
Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ13PON, mohon bersabar satu dua kesempatan
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
-
Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
-
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
-
Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point
(1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan
Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat
persetujuan Kepala Dinas Propinsi
-
Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
-
Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan
lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana
komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato,
dongeng, pembicaraan asusila.
-
Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana
komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
-
Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
-
Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang
IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
-
Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
-
Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap
kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan
dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling
sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar