Pendahuluan
Dengan
Rahmat Allah Yang Maha Esa serta didorong oleh rasa tanggungjawab
terhadap perkembangan dan keberadaan RAPI di tengah-tengah masyarakat
dan keinginan untuk membangun citra organisasi RAPI agar dapat dikenal
oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dalam kegiatan sosial dan
bantuan komunikasi.
Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
Penduduk (KRAP) mempunyai arti yang strategis dalam upaya memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil danmerata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan
pemerintah serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya. Hal
ini sesuai dengan tujuan pembangunan yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah telah memberi tempat dan hak
hidup bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk serta adanya kewajiban dari
para pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk terhadap bangsa dan negara
Republik Indonesia, maka dibentuklah organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI) dengan maksud berpartisipasi aktif dalam mengisi
kemerdekaan dan perwujudan cita-cita nasional dapat dilaksanakan melalui
penggunaan teknologi tepat guna dalam bentuk komunikasi Radio Antar
Penduduk serta melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak
pemakai Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Apakah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) ?
1.
RAPI adalah organisasi Komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan
disahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah
resmi bagi para pengguna Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah
memiliki Izin.
2. RAPI adalah merupakan organisasi kemasyarakatan
yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar
penduduk dan tidak me mihak kepada salah satu organisasi sosial politik.
Dasar Hukum RAPI saat ini adalah :
1. Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
2. Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
3. Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 77 tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI
6. Peraturan Organisasi RAPI.
Kapan RAPI didirikan ?
RAPI berdiri pada tanggal 10 Nopember 1980 di Jakarta.Tahun demi tahun RAPI terus berkembang sampai ke Provinsi dan Kabupaten / Kota bahkan sampai ke pelosok Desa.
PadaTahun 1995 secara resmi RAPI berdiri di Kabupaten/Kota Probolinggo
.
Dengan Pengurus RAPI Kab/Kota Probolinggo.
Wilayah 22 RAPI Kabupaten/Kota Probolinggo
VISI dan MISI RAPI Wilayah 05 Kabupaten /Kota Probolinggo
V I S I
1. Memberikan pelayanan terbaik bagi anggota dan calon anggota
2. Memberikan informasi yang up to date dan bertanggungjawab kepada Anggota,
Calon Anggota, Instansi Pemerintah dan Masyarakat
3/ Pengembangan pelayanan dengan inovasi dan kualitas prima
M I S I
1. Meningkatkan kualitas Anggota via pembinaan Tepat Sasaran
2. Menjadi Mitra Pemerintah, Institusi dan Masyarakat.
3.Menata system dengan Mitra kerja, Anggota dan Masyarakat
KODE ETIK RAPI
1. Anggota RAPI berjiwa Patuh
2. Anggota RAPI berjiwa Jujur
3. Anggota RAPI berjiwa Santun
4. Anggota RAPI berjiwa Tenggang Rasa
5. Anggota RAPI berjiwa Tanggung Jawab
Susunan Organisasi RAPI
1. RAPI Pusat berkedudukan di Jakarta
2. RAPI Daerah berkedudukan di Provinsi
3. RAPI Wilayah berkedudukan di Kabupaten/Kota
4. RAPI Lokal berkedudukan di Kecamatan
Kepengurusan
Organisasi RAPI Wilayah sesuai dengan hasil Musyawarah Nasional
susunan kepengurusan untuk tingkat wilayah
adalah sebagai berikut:
1. Dewan Pembina :
Bupati / Walikota
Unsur pimpinan daerah
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Kepala Dinas yang membidangi telekomunikasi Kabupaten/Kota
2. Dewan Pertimbangan dan Penasehat Wilayah :
Paling sedikit 5 orang yang terdiri dari
Mantan Pengurus Wilayah,
Mantan Ketua Lokal
dan para pakar yang ahli dibidangnya.
2. Pengurus Wilayah :
Ketua
Wakil Ketua I Bidang Organisasi
Wakil Ketua II Bidang Operasi
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Bagian Personalia, Organisasi dan Koordinasi Antar Lokal
Bagian Pendidikan dan Kaderisasi
Bagian Program Kerja, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat
Bagian Teknik dan Monitoring
Bagian Operasi (Satuan Tugas / RAPI Rescue).
Kekuasaan Organisasi
1. Musyawarah Nasional 5 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
2. Musyawarah Daerah 4 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
3. Musyawarah Wilayah 3 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah.
4. Musyawarah Lokal 2 tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Lokal.
Keanggotaan RAPI
Keanggotaan
RAPI terbuka bagi setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.
RAPI
Wilayah 22 Kabupaten / Kota Probolinggo saat ini mempunyai 110 anggota, dan calon
anggota dalam pembinaan sebanyak 50 orang yang tersebar diseluruh
Kabupaten/Kota Probolinggo
Kegiatan RAPI adalah ...
1.
Menunjang program pemerintah dalam pembangunan nasional dan membantu
memelihara ketertiban, keamanan, serta turut serta mengawasi penggunaan
perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. Membantu pemerintah menyajikan bantuan komunikasi dan menyelenggarakan komunikasi gawat darurat.
3. Membantu pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan komunikasi pada kegiatan yang bersifat sosial.
4. Melakukan usaha-usaha yang dapat menunjang kelancaran program organisasi.
Kegiatan yang telah dilakukan oleh RAPI Wilayah 22 Kabupaten/Kota Probolinggo adalah:
1. Kegiatan Rutin :
Bantuan Komunikasi Lilin Ketupat (Natal, Hari Raya dan Tahun Baru).
2. Kegiatan Emergency :
Bantuan Komunikasi Penanggulangan Bencana Alam :
3. Kegiatan Insidentil :
Bankom dalam rangka PIN (Pekan Imunisasi Nasional)
Bankom PILKADES di Kabupaten Probolinggo/Kota
DLL
Motto RAPI
RUKUN DI UDARA AKRAB DI DARAT DAN IMAN DIHATI
RAPI dan Pengabdian Masyarakat
Kita patut bersyukur bahwa para pendiri dan perintis RAPI sejak awal telah memotivasi anggota untuk peduli lingkungan.
Setiap anggota RAPI dalam menyalurkan kegemarannya berkomunikasi, juga dihimbau untuk peduli lingkungan.
Itulah
sebabnya, frekuensi kerja RAPI selalu diwarnai informasi tentang
kecelakaan lalulintas, kebakaran, banjir, longsor, orang hilang di
gunung maupun hanyut di sungai, dan kemudian diikuti dengan Pemasangan
Senkom dan Poskom pada kegiatan Nasional maupun Daerah.
Penataan selama ini sudah
cukup baik, namun sudah fitrahnya bahwa Pengurus RAPI selalu mendambakan
perbaikan dan peningkatan menuju kondisi yang lebih baik.
Pembinaan Anggota
Pembinaan anggota dan calon anggota dilakukan melalui Lokal dengan memotivasi mereka untuk :
a. Tanggap terhadap Situasi Lingkungan
b. Terampil terima-kirim berita
c. Siap bertugas dalam Bankom Emergency
d. Memiliki
contact person Posko Emergency
di lingkungannya (No. Telp. Polsek, Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit, Puskesmas)
SALAM RAPI 55, 51
SELURUH ANGGOTA, CALON
ANGGOTA DAN SIMPATISAN , DIMOHON AKTIF MENGIKUTI KEGIATAN PARTISIPASI NET (10 – 32 ) NET
RAPI WILAYAH KAB/KOTA PROBOLINGGO 10 -36 20.00 WIB
demikian terima kasih.