DEFINISI
|
RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan
yang didasari atas kesamaan kegemaran ( hobby ) berkomunikasi menggunakan
perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, bersifat mandiri, independen dan
tidak memihak kepada salah satu golongan dan atau organisasi sosial politik.
RAPI adalah organisasi komunikasi radio
antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar
Penduduk ( IKRAP ).
RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang
Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah
dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, RAPI juga merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi
toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
|
LANDASAN HUKUM
|
UNDANG-UNDANG NO : 36 TAHUN 1999, Tanggal 19 Mei 1999
Tentang TELEKOMUNIKASI
BAB IV
Pasal 8 Ayat ( 2 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1 ) huruf ( c ) dapat dilakukan oleh : a.
Perseorangan, b. Instansi pemerintah, c. Badan hukum selain penyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
BAB IV
Pasal 9 Ayat ( 3 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 2 ) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk
: a.
Keperluan sendiri,
b. Keperluan pertahanan keamanan negara, c.
Keperluan penyiaran.
BAB IV
Pasal 9 Ayat ( 4 )
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) huruf ( a ) terdiri dari penyelenggaraan
telekomunikasi untuk keperluan : a. Perseorangan,
b. Instansi
Pemerintah, c. Dinas Khusus, d. Badan Hukum.
|
NAMA ORGANISASI
|
PP RI NO : 52 TAHUN 2000, Tanggal 11 Juli 2000
BAB III – Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf ( a ) meliputi :
a. Amatir Radio.
b. Komunikasi Radio
Antar Penduduk.
RAPI
Radio Antar Penduduk Indonesia
|
TANGGAL PENDIRIAN
|
SK DIRJEN POSTEL NO : 125/DIRJEN/1980
10 NOPEMBER 1980
|
LOGO
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB XIII Pasal 48
|
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
UNTUK KEPERLUAN PERSEORANGAN
|
PP RI NO : 52 THN 2000, TGL 11 JULI 2000
BAB III –
Pasal 42
(1) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf ( b ) digunakan untuk saling
berkomunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat
digunakan untuk penyampaian berita mara bahaya, bencana alam, pencarian dan
pertolongan ( SAR ).
KONSEKUENSI :
ü Khusus komunikasi mempersatukan masyarakat dan kegiatan sosial.
ü Bukan organisasi politik dan tidak diperbolehkan membeda-bedakan antara
Golongan, Agama, Etnis, dan Pangkat/Gelar.
ü Mempunyai IKRAP dan IPPKRAP, harus mengerti tentang RAPI yang sebenarnya.
Tidak
dibenarkan untuk mengurusi urusan rumah tangga/organisasi lainnya.
|
PENGGUNAAN STASIUN RADIO/KETENTUAN KEGIATAN
|
PER
MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL.
31 AGT 2009
BAB IV
Pasal 16 ayat ( 2 )
Stasiun KRAP dapat digunakan untuk penyelenggaraan :
a.
Hubungan
persahabatan dan persaudaraan antar
sesama anggota;
b.
Pembinaan, penyuluhan
dan penyelenggaraan
Organisasi;
c.
Bantuan komunikasi
dalam rangka penyelenggaraan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan, dan penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan lainnya;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam,
pencarian dan pertolongan ( SAR ).
|
ALOKASI FREKUENSI
|
PER
MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL.
31 AGT 2009
BAB V - Pasal 18
ayat ( 1 ) dan 19 ayat ( 1 )
HIGH FREQUENCY/HF ( MHz. ):
11 METER
BAND
VERY HIGH FREQUENCY/VHF ( MHz. ):
142.000 – 143.600
2 METER
BAND
|
IZIN DAN NAMA PANGGILAN/CALLSIGN
|
PER
MEN KOMINFO
NO : 34/PER/M.KOMINFO/08/2009
TGL.
31 AGT 2009
BAB II - Pasal 3 ayat ( 1 )
IZIN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK / IKRAP
|
TABLE OF
ALLOCATION OF INTERNATIONAL CALL SIGN SERIES
|
JZA - JZZ
|
INTERNATIONAL
ORGANISATION
|
INTERNATIONAL
TELECOMMUNICATION UNION / ITU
|
PRINSIP DAN NILAI
DASAR
|
KODE ETIK
Sebagai landasan moral
1. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota RAPI harus
Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta
tata aturan Organisasi.
2. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota RAPI harus
memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
3. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus
berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat
berkomunikasi.
4. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus
memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam menjalankan
roda Organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat.
5. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP
Anggota RAPI harus
memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi
lingkungan sosial.
|
PANCA BHAKTI
Sebagai landasan spirit
1. Seorang Anggota RAPI harus rendah hati;
2. Seorang Anggota RAPI harus energik;
3. Seorang Anggota RAPI harus peka terhadap aspek sosial kemasyarakatan;
4. Seorang Anggota RAPI harus memiliki daya juang
yang menonjol terhadap bangsa dan negara Indonesia;
5. Seorang Anggota RAPI harus berjiwa gotong royong.
|
RUANG LINGKUP
KEGIATAN
|
MOTTO, VISI, MISI DAN TRI TERTIB
MOTTO
Rukun
di udara, akrab di darat, iman di hati.
VISI
MENJADI RADIO
ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASSET NASIONAL
MISSI
Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia adalah :
1. Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi
2. Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3. Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural
4. Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio Untuk Pengabdian Masyarakat
5. Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal
6. Meningkatkan Kemabdirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.
TRI TERTIB
|
TUJUAN KEGIATAN
|
TUJUAN UMUM
Maksud dan tujuan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia ini adalah
menjadi wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif
membantu Pemerintah dalam bentuk bantuan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
STRATEGI KEGIATAN
Dalam menjalankan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia akan melaksanakan strategi
kegiatan sebagai berikut :
1. Menunjang program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, membantu
memelihara keamanan Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina
penggunaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan
menyelenggarakan bantuan Komunikasi Radio dalam hal penanggulangan bencana
alam, marabahaya, wabah penyakit serta bantuan komunikasi lainnya.
3. Membantu Pemerintah, Organisasi
dan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Komunikasi Radio pada kegiatan sosial
serta batuan teknis komunikasi.
4. Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang-undangan dan
Peraturan Organisasi.
5. Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan
bertanggung jawab.
6. Meningkatkan ketrampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi
Radio dan pengabdian kepada masyarakat luas.
7. Meningkatkan kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan
dan managemen Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.
8. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar